Gara-Gara Hal ini, Direktur PT SMB Dilakukan Tindakan Penahanan

Tim Penyidik Kejari Muba dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel tindakan penahanan terhadap tersangka HA selaku Direktur PT. SMB, Senin 10 Maret 2025.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka HA selaku Direktur PT SMB, Senin 10 Maret 2025.
Di mana sebelumnya melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai tersangka.
Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel.
"Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?
Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung Senin 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
"Bahwa setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas Perintah, Seizin, dan dalam Pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," tegasnya.
Perkara ini sendiri melanjutkan Press Rilis pada 6 Februari 2025 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu HA selaku Direktur PT SMB dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?
Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu HA dan AM sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024.
Bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.