Gelapkan Mobil Xenia Selama 3 Tahun, IRT Masuk Penjara

IRT berinisial CA alias PO, warga Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Cambai.--Andre/Koranpalpres.Com
Pelaku lanjut Kapolsek Cambai telah diamankan amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami juga telah menyita barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Dalam kasus ini, CA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," pungkasnya.
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"