Gelapkan Mobil Xenia Selama 3 Tahun, IRT Masuk Penjara

IRT berinisial CA alias PO, warga Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Cambai.--Andre/Koranpalpres.Com
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial CA alias PO, warga Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor (Polsek) Cambai.
Sebab, tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BG 1018 CI.
Yang merupakan milik seorang berinisial A (46), warga Perumnas Kepodang Indah, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Menurut Informasi dari Pihak Kepolisian, kejadian bermula pada 23 April 2022, saat CA menyewa mobil milik korban melalui perantara seseorang berinisial Am.
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Mobil tersebut disepakati untuk disewa selama 3 hari dengan biaya Rp350.000 per hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini.
Merasa dirugikan hingga Rp140 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai.
Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku sendiri diamankan Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai di rumahnya pada Ahad 9 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB.