Terdeteksi Keberadaannya, Tim Penyidik Tangkap Tersangka BA di Hotel, Ini Lokasinya

Tim Penyidik Kejati Sumsel dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap tersangka BA di penginapan Hotel Alam Sutra. --Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, Selasa 11 Maret 2025.
Setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra.
"Selanjutnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Pimpin Pelantikan Pejabat Baru Kejati, Siapa Dia?
BACA JUGA:Rugikan Negara, Ini Tuntutan PJU Kejati Sumsel Terhadap 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang
Namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Dalam rilis sebelumnya pada 4 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 sebagai salah satu Tersangka," katanya.
Hal ini dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?
Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang.
Adapun Perbuatan Tersangka BA melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999.