https://palpres.bacakoran.co/

Terdeteksi Keberadaannya, Tim Penyidik Tangkap Tersangka BA di Hotel, Ini Lokasinya

Tim Penyidik Kejati Sumsel dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap tersangka BA di penginapan Hotel Alam Sutra. --Kurniawan/Koranpalpres.Com

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk modus operandi bahwa tersangka BA bersama–sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM.

Dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. 

Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Asal Kejari Palembang, Kasus Apa?

BACA JUGA:Tim Pengawas WBK Kejati Sumsel Datangi Kejari Muara Enim, Apa Tujuannya?

Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB, tersangka BA langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Untuk dilakukan pemeriksaan sebagau Tersangka. Kemudian Tersangka BA setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan berdasaran Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di SMKN 6 Palembang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber Diklat Bendahara Keuangan, Apa Temanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan