Rugikan Negara, Ini Tuntutan PJU Kejati Sumsel Terhadap 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang

Tim JPU Kejati Sumsel, menuntut 6 terdakwa atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp488 miliar.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 6 terdakwa atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp488 miliar.
Adapun ke-6 terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dituntut masing - masing 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subaider 6 bulan kurungan.
Sedangkan 3 mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Misri selaku Kepala Dinas dituntut 5,6 tahun penjara, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti masing-masing dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subaider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin 10 Maret 2025.
Sebelum membacakan tuntutan JPU terlebih dahulu menjelaskan hal-hal memberatkan dan hal hal meringankan.
Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa 3 petinggi PT ABS, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp164 miliar.
Jika tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah dengan 7,6 tahun penjara.