CAIR! ASN dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2025, Ini Jadwalnya
Pemkab Ogan Ilir memastikan akan memberikan THR kepada ASN dan PPPK dengan Perjanjian Kerja-Wijdan koranpalpres.com-
THR ini akan diberikan oleh pemerintah tidak hanya untuk PNS, Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, tetapi juga akan diberikan kepada penerima pensiun dan pensiunan di Indonesia.
Artinya jika membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 itu, untuk honorer sepertinya tidak dapat bagian dari anggaran lebih kurang Rp 27,46 miliar untuk THR tersebut.
BACA JUGA:ALAMAK! Nasib 300 Karyawan Swarna Dwipa: Gaji Telat, THR Nyicil
Tapi, bisanya Pemkab Ogan Ilir melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menyalurkan THR pada honorer.
Apakah itu berupa uang, sembako dan atau berupa minuman dan bingkisan lainnya.
Dibertikan, Presiden Prabowo Subianto, telah mengumumkan pencairan THR akan mulai dilakukan pada 17 Maret 2025 mendatang.
Pencairan THR yang dimulai 17 Maret 2025 tersebut, adalah untuk ASN, TNI, hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA:Berjam-Jam Mal Pelayanan Publik Pemkab Ogan Ilir Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
Adapun jumlah penerima THR di seluruh Indonesia mencapai 9,4 juta penerima dari kalangan ASN, TNI, dan Polri.
"THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima," ujarnya.
Untuk besaran THR akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Begitu juga ASN daerah, tapi sesuai dengan kemampuan tiap daerah.
"ASN daerah diberikan sama dengan pemerintah pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing," tutup Prabowo.