https://palpres.bacakoran.co/

CAIR! ASN dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2025, Ini Jadwalnya

Pemkab Ogan Ilir memastikan akan memberikan THR kepada ASN dan PPPK dengan Perjanjian Kerja-Wijdan koranpalpres.com-

INDRALAYA, KORANPALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada ASN dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin THR lebaran Idul Fitri 1446 hijriah ini akan disalurkan pada H-15 lebaran.

"THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya sesuai ketentuan PP 11 Tahun 2025," ungkapnya pada Palembang Ekspres, Kamis 13 Maret 2025.

Ditanya berapa besaran persentase THR untuk setiap ASN? apakah semuanya setara gaji pokok? Solah sapaan akrabnya mengaku berbeda.

BACA JUGA:Apa Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan? Simak Penjelasan Ini

BACA JUGA:Kumpulkan Poin Tukar Saldo DANA Gratis, Auto THR Makin Banyak, Buruan

"Untuk besaran THR setiap ASN pastinya ada yang berbeda karena tergantung besaran gaji pokok, tunjangan, tunjangan jabatan, dan pada umum nya berbeda," terangnya.

Untuk jumlah ASN Pemkab Ogan Ilir penerima THR kurang lebih sekita 5.486 orang pegawai terdiri dari ASN sejumlah 3.812 dan PPPK sejumlah sekitar 1.674 orang.

"Anggaran yang disiapkan untuk THR ini sebesar kurang lebih Rp 27,46 miliar, dengan rincianTHR untuk 3.812 ASN mencapai Rp 20,89 miliar, sedangkan THR PPPK sebesar Rp 6,57 miliar," katanya.

Disinggung bagaimana dengan honorer? apa ada kebijakan tertentu? mengingat harga bahan pokok naik.

BACA JUGA:SIMAK! Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Lebih Cepat! Inilah Prediksi Jadwal THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025 Cair: Siapkan Dirimu, Simak Bocorannya di Sini

"Untuk pegawai honorer pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,  tetap mengacu pada peraturan yang ada yaitu pp no 11 tahun 2025," tukasnya.

Pencairan THR 2025 untuk pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan