https://palpres.bacakoran.co/

Adanya Dugaan Pelanggaran Etik, Tim Kuasa Hukum: Laporan Kita Sudah Diterima Bid Propam, Siapa Yang Melanggar

Adanya Dugaan Pelanggaran etik dan juga ketidak profesionalan penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, membuat tim kuasa hukum Ernaini mendatangi Bid Propam Polda Sumsel.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

"Pihak termohon tidak menghadiri dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan dan kami kuasa hukum pemohon di Praperadilan. Kami juga menduga ini ada indikasi Contempt of Court," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Ketua Pengadilan Palembang untuk melayangkan surat kepada Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras

BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya

Hal ini tidak lai adanya penghinaan terhadap pengadilan tersebut. "Kita meminta Ketua Pengadilan Palembang harus layangkan surat adanya Contempt of Court ke Polda Sumsel," tuturnya.

Ditambahkan oleh Syarif Hidayat SH mengatakan, masalah ini sendiri berawal saat kliennya yang merupakan pensiunan PNS KUA Banyuasin, dilaporkan dugaan duplikat akta palsu.

Terkait pernikahan istri pertama almarhum H Basir. "Klien kami dilaporkan oleh istri ke-4 menyebutkan surat pernikahan istri pertama tidak sah," tambahnya.

Sehingga kliennya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, tapi faktanya tidak ada pemalsuan dalam dokumen tersebut.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminal Tim Patroli Stasioner Gabungan Teropong Titik-titik Ini

BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan

Sebab duplikat yang diterbitkan berdasarkan kutipan akta nikah sebelumnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu laporan yang dibuat tim pengacara Ernaini. 

"Ya nanti kita cek dulu laporannya mengenai masalah tersebut,"singkatnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan