https://palpres.bacakoran.co/

Adanya Dugaan Pelanggaran Etik, Tim Kuasa Hukum: Laporan Kita Sudah Diterima Bid Propam, Siapa Yang Melanggar

Adanya Dugaan Pelanggaran etik dan juga ketidak profesionalan penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, membuat tim kuasa hukum Ernaini mendatangi Bid Propam Polda Sumsel.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Adanya dugaan Pelanggaran etik dan juga ketidak profesionalan penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, membuat tim kuasa hukum Ernaini mendatangi Bid Propam Polda Sumsel, Rabu 12 Maret 2025.

Hal ini dikarenakan dalam melakukan penangkapan terhadap kliennya tanpa menunjukkan surat penangkapan ke Bid Propam Polda Sumsel.

Laporan sendiri sudah diterima Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor registrasi nomor STTP/53-DL/III/2025.

Ketua tim kuasa hukum Ernaini, Prengki Adiatmo SH mengatakan, melaporkan dugaan pelanggaran etik ketidak profesionalan penyidik.

BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya

BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?

Hal ini tidak lain dalam menjalankan kewenangan serta dugaan maladministrasi Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel ke Propam Polda Sumsel. 

"Jadi kita menduga adanya maldministrasi oleh Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel," jelasnya.

Hal ini dikarenakan adanya penangkapan tanpa surat izin kepada kliennya Ernaini (70).

Dimana disaat bersamaan tengah dilakukan proses Praperadilan terkait kasus tersebut, pada Senin Maret 2025.

BACA JUGA:Apa itu Persepsi Kriminalisasi Seks dalam Tayangan Hukum Media? Ini Pendapat Mahasiswa Universitas Andalas

BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?

"Saat itu, kita sedang dalam proses Praperadilan tapi mereka ini melakukan penangkapan terhadap klien kita," katanya.

Prengki Adiatmo SH juga menyebutkan Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah melakukan Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan