Terkuak! Ternyata Guru Pencak Silat yang Cabuli Siswanya Seorang PNS di SMP Kecamatan Lubuk Keliat

Kembali terkuak fakta baru bahwa ternyata guru Pencak silat yang cabuli siswanya di salah satu sekolah keagamaan Lubuk Keliat juga berstatus guru PNS salah satu SMP Lubuk Keliat.--ilustrasi
Sebagai pelapor adalah EI (36), warga Muaro Jambi yang melapor pukul 13.05 WIB, di Polda Sumsel, pada hari Senin, 24 Februari 2025.
Ia telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Semangat Pagi! Kadisdikbud Ogan Ilir Lepas Lomba Gerak Jalan dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-79
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas PAUD, Disdikbud OKU Timur Jalin MoU dengan SEAMEO CECCEP
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU 17/2016 Juncto 76 Huruf E UU RI NO. 17 Tahun 2016 yang terjadi di sekolah keagamaan Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologi kejadian, bermula pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB dengan terlapor atas nama A.
Uraian Kejadian Pelapor merupakan orang tua kandung dari RTE yang menuntut ilmu di sekolah keagamaan tersebut.
Menurut keterangan pelapor saat jam istirahat RTE dipanggil ke Kampus B yang terdapat mes tempat tinggal terlapor.
Saat di kamar tidur terlapor memerintahkan RTE untuk memijat dirinya.
Kemudian setelah memijat terlapor dan melakukan sodomi RTE dan melakukan pencabulan berkali kali di waktu yang berbeda.
Terlapor merupakan guru silat di sekolah keagamaan tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke SPKT POLDA SUMSEL, guna menuntut terlapor sesuai derigan hukum yang berlaku di NKRI.
BACA JUGA:Inilah Raihan Tim Pencak Silat dari Polda Sumsel di Kejuaraan Piala Panglima