ARTIKEL KURMA: Kewajiban dan Keringanan Puasa Ramadan Bagi Kelompok Rentan

Ada beberapa kelompok rentan yang mendapatkan keringan puasa Raman namun tetap menjadi kewajiban untuk mengganti di waktu yang lain--Sumber Foto: Freepik
Sehat dan Tidak Sakit: Puasa diwajibkan bagi orang yang sehat secara fisik, tidak sedang sakit, dan tidak mengalami kondisi yang menghalangi untuk berpuasa.
Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi kelompok tertentu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadannya dengan alasan tertentu, seperti kondisi fisik, usia lanjut, dan juga musafir.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Harmonisasi Keluarga Dalam Menjalankan Ibadah Puasa
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Hakikat Ketakwaan Kepada Allah SWT
Kelompok-kelompok ini diberikan kemudahan dalam melaksanakan puasa Ramadan, agar ibadahnya tetap dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih ringan tanpa membahayakan diri.
Dalam Islam, orang yang sedang sakit atau memiliki kondisi medis yang membuat puasa membahayakan kesehatannya, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (maka wajib berpuasa) sebanyak hari yang lain."Ayat ini memberikan kemudahan bagi orang yang sedang sakit dan tidak mampu berpuasa.
Namun, orang yang tidak puasa karena sakit tersebut wajib mengganti puasanya di hari yang lain setelah mereka sembuh dari sakitnya, dan sesuai dengan kemampuan mereka.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Meraih Berkah dan Keberkahan
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Puasa Antara Kualitas dan Formalitas
Sedangkan bagi orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah, mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa.
Penggantinya untuk mereka yang dalam kondisi ini maka diwajibkan untuk memberikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sebagai bentuk ganti puasa yang tidak dilakukan saat itu.
Hal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa sebaiknya memberikan makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa.
Untuk kondisi lainnya yaitu wanita hamil atau menyusui yang khawatir jika puasa akan membahayakan dirinya atau janinnya dan atau bayi yang sedang disusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa baginya.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Dalam Dimensi Kesalehan Individual dan Kesalehan Sosial