https://palpres.bacakoran.co/

ARTIKEL KURMA: Kewajiban dan Keringanan Puasa Ramadan Bagi Kelompok Rentan

Ada beberapa kelompok rentan yang mendapatkan keringan puasa Raman namun tetap menjadi kewajiban untuk mengganti di waktu yang lain--Sumber Foto: Freepik

Artikel berjudul Kewajiban dan Keringanan Puasa Ramadan Bagi Kelompok Rentan ditulis oleh Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Ramiah Lubis, S.H., M.H.

Ramadan, bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam, selalu menjadi waktu untuk melakukan introspeksi diri, memperbanyak ibadah, dan memperbaiki kualitas hubungan dengan Allah SWT serta sesama manusia.

Selain itu Puasa Ramadan juga merupakan salah satu ibadah utama yang diwajibkan bagi umat Muslim yang telah mencapai usia baligh. Ibadah ini bukan hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga mencakup aspek kesehatan, sosial, dan psikologis.

Pada pelaksanaannya, ada beberapa kelompok yang mungkin mengalami kesulitan atau tidak dapat melaksanakan puasa dengan sempurna karena kondisi fisik atau faktor lainnya.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Bulan Tadabbur Al-Quran

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menyia-nyiakan Syafaat Bulan Ramadan? Rugi Dong!

Oleh karena itu, Islam memberikan keringanan bagi kelompok rentan ini dalam pelaksanaan ibadah puasa. 

Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam Al-Qur'an, kewajiban ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Ayat ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan adalah kewajiban yang diberikan kepada umat Muslim sebagai sarana untuk mencapai ketakwaan.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Meningkatkan Gairah Kebaikan di Bulan Ramadan

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Momentum Mengembangkan Empati

Kewajiban ini berlaku bagi semua Muslim yang memenuhi syarat, yaitu: Beragama Islam: Hanya umat Islam yang diwajibkan untuk berpuasa.

Baligh (Dewasa): Puasa diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai usia baligh, yaitu usia di mana seseorang dianggap dewasa secara hukum Islam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan