Sidang Pembacaan Replik Perkara Korupsi Pengelolaan Tambang, Begini Giatnya

Tim Penuntut Umum Kejari Lahat melaksanakan sidang 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 19 Maret 2025.
Sidang pertama yaitu sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.
Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010-2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan agenda pembacaan Replik (tanggapan) Penuntut Umum atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa.
BACA JUGA:Ada Pelimpahan Berkas Perkara Dilakukan Kejari Lahat Ke PN Palembang, Kasus Apa
BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Pemeriksaan Terhadap 6 Orang Saksi, Terkait Apa
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Duplik dari para terdakwa atas Replik (tanggapan) Penuntut Umum," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Selanjutnya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat terhadap 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan Dana Desa yakni Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung. Penuntut Umum mendakwakan terdakwa A dan terdakwa I masing-masing melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999.
Yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Apa Kasusnya
BACA JUGA:Demi Kepentingan Penyidikan, Kejari Lahat Lakukan Penggeledahan, Kasus Apa dan Dimana?
Terdakwa A yang merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021.
Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp292.544.686, sementara terdakwa I yang merupakan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan.