Libatkan 4 Kejari, Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Penyelesaian Perkara Secara RJ, Kasus Seperti Apa

Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose Penyelesaian Perkara secara Restorative Justice (RJ).--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose Penyelesaian Perkara secara Restorative Justice (RJ), Kamis 20 Maret 2025.
Dengan didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Wahyudi, S.H., M.Hum.
"Penyelesaian perkara secara RJ ini dari beberapa Kejaksaan Negeri bersama Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Pada kegiatan kali ini melibatkan 4 Kejaksaan Negeri yang melaksanakan Ekspose bersama Dir TP Oharda dan Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Laksanakan Tahap II Dari Kejati Sumsel, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Rakor Forkopimda Se-Sumsel, Orang Nomor 1 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya
Yaitu Kejaksaan Negeri Palembang 1 perkara, Kejaksaan Negeri Prabumulih 2 perkara, Kejaksaan Negeri Banyuasin 2 perkara dan Kejaksaan Negeri Muara Enim 2 perkara.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H.
Yang memimpin Ekpose Perkara Restorative Justice sebanyak 3 perkara dari 2 Kejaksaan Negeri, Selasa 18 Maret 2025.
Yaitu 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Palembang dan 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Muara Enim kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum yang dilaksanakan secara daring.
BACA JUGA:Rakor Wilayah Hukum Kejati Sumsel Dipimpin Langsung Kajati, Apakah Hasilnya
BACA JUGA:Kajati Sumsel Pimpin Pelantikan Pejabat Baru Kejati, Siapa Dia?
Turut didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bapak Wahyudi, S.H., M.Hum. beserta Koordinator dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum.
"Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.