Kajari Muara Enim Zoom Meeting Bersama Kejaksaan Agung RI, Dalam Rangka Apa

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H melaksanakan Zoom Meeting bersama Kejaksaan Agung RI dalam rangka upaya Restorative Justice (RJ).--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H melaksanakan Zoom Meeting bersama Kejaksaan Agung RI dalam rangka upaya Restorative Justice (RJ).
Terhadap Tersangka Afrizal Bin Ripin yang melanggar Pasal 362 KUHP Dengan Korban PT. SEPCO III, Kamis 20 Maret 2025.
Turut mendamping Kajari Muara Enim Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto S.H., M.H bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Dedy Tauladani, S.H.
"Bahwa dalam rangka mendukung program Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
BACA JUGA:Pemeriksaan Lanjutan Saksi Dilakukan Tim Penyidik Kejari Muara Enim, Terkait Kasus Apa
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Datangi Hotel Melio, Acara Apa
Adapun uraian singkat kejadian Afrizal sedang melakukan Pencurian Kabal Gronding milik PT. SEPCO III yang ada dilokasi area Claster 18 Desa Penindaian, Kecamatan Semenda Darat Laut.
Kemudian Pembantu Keamanan (PK), membawa dan mengamankan Afrizal ke Pos Jaga dan melaporkan ke HSE PT. SEPCO III.
Atas Kejadian tersebut PT. SEPCO III mengalami Kerugian, Rp1.481.880. Bahwa dasar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) berdasarkan (Perja No.15 Tahun 2020).
Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Bahwa ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Lakukan Pemeriksaan Lanjutkan Terhadap Saksi, Kasus Korupsi Apa
BACA JUGA:Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Apa Tujuan Kejari Muara Enim
Bahkan telah adanya kesepakatan Perdamaian antara Tersangka Afrizal dan Korban PT. SEPCO III dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai.
Dimana kedua belah Pihak telah sepakat melakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan ganti temu tawar, atas kerugian yang dialami oleh Korban.