Diduga Hindari Hukuman, Pelaku Penyekapan Guru SMPN 1 Palembang Tempuh Tes Kejiwaan, Ini Rumah Sakitnya

Oknum guru honor SMPN 1 Palembang yang melakukan penyekapan terhadap seorang Guru senior di SMPN 1 Palembang, dikabarkan tengah menjalani tes kejiwaan yang diduga dalam upaya menghindari hukuman pidana.--istimewa
Sedangkan, Kuasa Hukum Korban Hermanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa tes kejiwaan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jerat hukum.
“Jika hasilnya menunjukkan pelaku memiliki kesadaran penuh saat melakukan tindakan, maka hukum tetap harus ditegakkan,” ujarnya, Ahad 23 Maret 2025.
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya
Sebenarnya makna Pasal 44 KUHP orang yang tidak dapat dipidana adalah orang yang mengidap gangguan jiwa (geestesstoornis) seperti skizofrenia, psikosis, gangguan bipolar berat dan memiliki cacat perkembangan akal (gebrekkige ontwikkeling van het verstand).
Yaitu adanya Keterbelakangan mental atau kecerdasan di bawah rata-rata sehingga tidak dapat memahami akibat perbuatannya.
"Bila kita hubungkan unsur Pasal 44 KUHP dengan Pelaku maka tidakla tepat bila pelaku dikategorikan memiliki ganguan jiwa," katanya.
Mengapa demikian karena pelaku adalah seorang guru honor yang tentunya telah melewati sejumlah tahapan untuk menjadi seorang guru.
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminal Tim Patroli Stasioner Gabungan Teropong Titik-titik Ini
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan
Apalagi pelaku telah menyelesaikan Pendidikan secara berjenjang dari SD, SMP, SMA, Sarjana bahkan telah menempuh Pendidikan Magister.
Lebih lanjut Hermanto menyampaikan Penyidik Polsek IB I tidak berwenang melepaskan pelaku karena diduga mengalami gangguan jiwa karena bukan merupakan alasan dilakukannya penghentian penyidikan sehingga penyidik melepaskan pelaku.
Yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan kemudian pelaku tersebut tidak dapat dihukum adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Kami mengajak RSJ Ernaldi Bahar, Pihak Kepolisian, Pihak Kejaksaan serta Pengadilan untuk bertindak secara profesional dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," terangnya.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini