Pemkot dan PN Kelas 1.A Kolaborasi Dalam ‘Palembang Gercep’ untuk Layanan Cepat

Pemkot dan PN Kelas 1.A Kolaborasi Dalam ‘Palembang Gercep’ untuk Layanan Cepat--Kominfo Palembang
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah kota Palembang bersama Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang bekerja sama terkait pelayanan publik.
Kerja sama mal pelayanan publik, itu ditandatangani kedua pihak di ruang VVIP DPMPTSP Palembang, Senin (24/3/2025).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyambut positif kerja sama ini.
Menurut Dewa, pelayanan publik yang cepat dan tanggap merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
BACA JUGA:Ratu Dewa Luncurkan ‘Jumputan Abang’, Layanan Jemput Gratis untuk Warga Berobat
BACA JUGA:Perkuat Baznas, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Instruksikan ASN Bantu Masyarakat
Apalagi, di era yang serba cepat saat ini, setiap warga negara mengharapkan respons yang cepat dan solusi yang tepat ketika membutuhkan layanan publik dari pemerintah.
Menurut Dewa, Pemerintah Kota Palembang juga memiliki program unggulan. Yakni Palembang Gerak Cepat (Gercep).
Sesuai namanya, program ini bertujuan memberikan pelayanan publik yang cepat dan tanggap.
"Tentunya, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan informasi tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri," kata Dewa.
BACA JUGA:Penutupan TMMD 2025, Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pemkot-TNI Demi Kesejahteraan Rakyat
BACA JUGA:Peduli PHL Perkimtan, Ratu Dewa Salurkan 511 Paket Sembako di Palembang
la menambahkan, layanan yang dimaksud yaitu pendaftaran perkara, informasi persidangan, hingga layanan administratif lainnya.
Semuanya langsung diproses di Mal Pelayanan Publik.