JPU Kejari Muara Enim Laksanakan Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB, Apa Agendanya

Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani, S.H. melaksanakan Sidang agenda Pembelaan dari terdakwa BC bin W.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani, S.H. melaksanakan Sidang agenda Pembelaan (pledoi) dari terdakwa BC bin W, Rabu 26 Maret 2025.
Yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa dalam sidang dengan agenda Pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa BC bin W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.
Dilaksanakan Majelis persidangan, Ari Qurniawan, S.H selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H., Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Ini Ikuti Rakor Pakem, Begini Pembahasannya
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari muara Enim di Kantor Diskominfo, Giat Apa
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani, S.H.
Menuntut terdakwa BC bin W dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020.
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.
"Adapun Pembelaan dari terdakwa BC Bin W yang disampaikan menyatakan untuk meminta keringanan yang mengedepankan hati nurani dengan memutus yang seringan-ringannya dengan pertimbangan-pertimbangan lain," ujar Kasi Intel Kejarai Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Ikut Patroli Malam, Inilah Buktinya
BACA JUGA:PJU Kejari Muara Enim Ini Hadir Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat, Siapa?
Seperti terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang harus memberikan nafkah kepada istrinya, dan 4 orang anak yang belum bekerja, khususnya anak yang baru lahir di bulan februari 2025.
"Majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan keadaan sikolagi istri terdakwa yang harus mengurus 4 orang anak secara sendirian," katanya.