Sempat Kejar-Kejaran dengan Polisi, Pelaku Pencurian di Tanjung Batu Ini Diringkus

Sempat Kejar-Kejaran dengan Polisi, Pelaku Pencurian di Tanjung Batu Ini Diringkus-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pihak Kepolisian Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pencuri, setelah sebelumnya sempat kejar-kejaran.
Pelaku pencurian itu berinisial EJP (40), warga Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia ditangkap karena mencuri bibit sawit dan bibit kurma di kebun sawit milik korban Apri Dasrah, yang berlokasi di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu.
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.190.000, dan melapor ke Polsek Tanjung Batu.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Arus Lalulintas dan Keamanan, Polsek Tanjung Batu Siagakan Lima Personil
BACA JUGA:Datangi Polsek Tanjung Batu, Supervisi Polres Ogan Ilir Lakukan Pemeriksaan Ini
Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dibawa pimpinan IPTU Dr. Syaparudin Akso menangkap pelaku, Sabtu 05 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, pelaku diketahui mencabut dan mengambil sebanyak 43 batang bibit sawit serta 5 batang bibit kurma.
Bibit tersebut kemudian dibawa ke kebunnya sendiri di Desa Seribandung dan langsung ditanam keesokan harinya.
"Kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung," paparnya.
BACA JUGA:Cegah Curanmor, Personel Polsek Tanjung Batu ‘Ngepam’ di Lokasi Parkir Masjid Walimah
BACA JUGA:Melalui Pendekatan Persuasif, Polsek Tanjung Batu Menerima Serahan Senpira dari Kades
"Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran," sambung Kapolsek.
Namun, dengan sigap, Tim Rimau Batu berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 43 batang bibit sawit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW.