Tunjukkan Komitmen Dalam Meningkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Lakukan Langkah Ini
KAI Divre III Palembang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan dengan menutup 4 perlintasan sebidang yang berada di wilayahnya.--Humas KAI Drive III Palembang
BACA JUGA:Mudik Gratis Naik Kereta Api, Catat Syarat dan Cara Registrasinya
Langkah peningkatan keselamatan lainnya juga dilakukan oleh KAI Divre III Palembang melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Seperti kampanye keselamatan di perlintasan sebidang bersama stakeholder, sosialisasi disiplin dan keselamatan di sekolah-sekolah dan pemasangan spanduk himbauan keselamatan.
Kegiatan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang tersebut melibatkan berbagai pihak.
Seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, Jasa Raharja dan komunitas pecinta kereta api atau Railfans untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara langsung.
BACA JUGA:Dishub Lahat Pasang Tiga Titik Jalur Kereta Api dengan Pos Penjagaan, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Wah, Ternyata 5 Negara Ini tidak Punya Perlintasan Kereta Api, Negara Mana Saja?
Pendekatan kolaboratif ini dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
Aida menambahkan bahwa faktor manusia memegang peran penting dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci," tegas Aida.
KAI Divre III Palembang terus menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Ternyata Ada Ribuan Wisatawan dan Pemudik Gunakan Kereta Api, Ini Rincian PT KAI Divre III Palembang
Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.