Tunjukkan Komitmen Dalam Meningkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Lakukan Langkah Ini
KAI Divre III Palembang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan dengan menutup 4 perlintasan sebidang yang berada di wilayahnya.--Humas KAI Drive III Palembang
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan.
Dengan menutup 4 perlintasan sebidang yang berada di wilayah operasional KAI Divre III Palembang pada bulan April 2025 ini.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa meskipun KAI sebagai operator perkeretaapian.
Namun demi keselamatan bersama hal tersebut tetap dilakukan, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
BACA JUGA:Wah! Mulai 1 Februari 2025, KAI Drive III Palembang Berlakukan Gapeka, Seperti Apa Itu?
BACA JUGA:Tertinggal Barang di Kereta Api, Penumpang Wajib Gunakan Layanan KAI Drive III Palembang Ini!
Yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
Penutupan dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kereta api.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengurangi potensi gangguan operasional kereta api dan memastikan keselamatan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Aida.
Adapun data perlintasan yang telah ditutup tersebut yakni perlintasan liar di Km.533+4/5, Jalan Desa Lubuk Belimbing Kodya Bengkulu, petak jalan antara Stasiun Kota Padang-Lubuklinggau.
BACA JUGA:Berupaya Tingkatkan Layanan LRT Sumsel, Ini Cara KAI Drive III Palembang dan BPKARSS Lakukan
BACA JUGA:Keren! Ternyata KAI Drive III Sudah Gunakan Solar Panel Di Gedung Kantor dan Stasiun
Perlintasan resmi tidak terjaga JPL 169 Km.534+2/3 Jalan Desa Lubuk Belimbing Kodya Bengkulu, petak jalan antara Stasiun Kota Padang-Lubuklinggau.
Perlintasan resmi tidak terjaga JPL 170 Km.535+7/8 Jalan Desa Lubuk Belimbing Kodya Bengkulu, petak jalan antara Stasiun Kota Padang-Lubuklinggau.