https://palpres.bacakoran.co/

Apa Beda KIP Sekolah dan KIP Kuliah, Cek di Sini?

Dalam artikel ini kita akan membahas perbedaan KIP Sekolah dengan KIP Kuliah-Foto: Trisno Rusli/koranpalpres.com-

Pemilik KIP SMA memang berpeluang bisa mendaftar KIP Kuliah.

Namun begitu, pemilik KIP SMA tidak ada jaminan lolos dalam seleksi penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA:Ini 4 Kepribadian Manusia yang Paling Umum, Kamu Masuk Kategori yang Mana?

BACA JUGA:Musi Run 2023, Keberhasilan Event Massal Pasca Vakum Pandemi

Calon penerima KIP Kuliah harus mengikuti sejumlah rangkaian seleksi dalam penerimaan bantuan pendidikan tersebut.

Pemerintah akan menerima KIP Kuliah sesuai dengan kuota yang sudah disiapkan sehingga tidak ada kemungkinan bisa dapat langsung menerima KIP Kuliah.

Hal ini mengingat sejumlah perguruan tinggi fokus pada nilai akademik dibanding dengan kondisi ekonomi calon penerima KIP Kuliah.

3. Pendaftaran KIP Kuliah tidak diseleksi jika lolos PTN/PTS

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang dan Zarqa University Kembali Perkuat Kerjasama Internasional

BACA JUGA:ASEAN-Jepang Sepakati Visi Bersama dan Rencana Implementasi Kemitraan ke Depan

Bagi kamu yang sudah dinyatakan lolos dan penerimaan mahasiswa baru baik melalui jalur SNBP, SNBT, Mandiri dan lain sebagainya, kamu tidak perlu mendaftar KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah sebaiknya kamu lakukan saat sebelum dinyatakan diteirma di perguruan tinggi yang bersangkutan meski kamu masih memegang KIP SMA.

4. Penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup

BACA JUGA:Menuju Universitas Unggul Internasional, UIN Raden Fatah dan Applied Science University Jalin Kerja Sama

BACA JUGA:Presiden Jokowi Paparkan Dua Prioritas Kemitraan Ekonomi ASEAN-Jepang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan