Apa Beda KIP Sekolah dan KIP Kuliah, Cek di Sini?
Dalam artikel ini kita akan membahas perbedaan KIP Sekolah dengan KIP Kuliah-Foto: Trisno Rusli/koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kartu Indonesia Pintar memiliki dua jenis yakni KIP Sekolah dan KIP Kuliah.
Seperti yang diketahui KIP merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar atau PIP.
Program bantuan difokuskan kepada bantuan tunai pendidikan untuk anak berusia sekolah yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Bantuan pendidikan ini berasal dari 3 kementerian seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
BACA JUGA:Mengapa Bos James Bond Memakai Huruf M Sebagai Namanya? Ini Alasannya
BACA JUGA:Shanghai Electric Pamerkan Solusi Energi Hijau Inovatif dalam Sesi Pembukaan 'China Corner' di COP28
Dalam program ini terdapat KIP Sekolah dan KIP Kuliah yang bertujuan memberikan bantuan siswa dan mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Meski sama-sama merupakan bantuan pendidikan, dua bentuk bantuan tersebut ternyata berbeda terutama dalam fungsi.
1. Penerima KIP SMA wajib mendaftar
Pemilik KIP SMA diwajibkan kembali mendaftar jika sudah lulus sekolah untuk mendapatkan KIP Kuliah.
BACA JUGA:Ini Peuyeum, Kuliner Khas Bandung yang Sering Disangka Tape Singkong
BACA JUGA:7 Museum Paling Aneh dan Absurd di Dunia dari Berbagai Negara, Ada yang Bikin Ngilu
Hal ini dikarenakan KIP SMA tidak berlaku untuk KIP Kuliah. Sebab KIP SMA merupakan bantuan pemerintah yang diterima siswa yang masih duduk di bangku SMA.
2. Pemilik KIP SMA Tidak menjamin lolos KIP Kuliah