Datangi SMKN 3, Kejari Prabumulih Lakukan Giat Ini
Bertempat di SMK Negeri 3 Kota Prabumulih telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum JMS oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui seksi Intelijen.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Ada Kasi Penkum Kejati Sumsel di SMK Muhammadiyah 2 Palembang, Giat Apa?
Dalam kapasitasnya selaku pejabat yang menyerahkan KIA kepada Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Riyadhul Kholisin Ibu Hj. Rohana Sari, S.Ag., M.Si., untuk kemudian diserahkan kepada 13 orang anak penerima KIA.
Bahwa kegiatan penyerahan KIA disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Bapak Khirstiya Lutfiasandhi, S.H., M.H.
Yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih Bapak Drs. A. Heryanto, M.M.
Bahwa tujuan diadakan penyerahan KIA kepada anak-anak di bawah perlindungan LKSA adalah untuk memudahkan pendataan terhadap anak-anak dalam rentang usia 0-17 tahun di Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Resmikan Gedung dan Lapangan Olahraga, Kejati Sumsel Dorong Semangat Baru di Kejari OKU Timur
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Tentang Pasar Cinde, Dimana?
Sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada anak di bawah umur untuk mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dengan adanya penyerahan KIA ini, diharapkan anak-anak yang berada di bawah perlindungan LKSA dapat memperoleh hak-hak mereka secara lebih mudah dan terjamin.
"Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"