Kades Ulak Segara Ditetapkan Tersangka Asusila, ini Kata Plt Kepala DPMD Ogan Ilir
Kades Ulak Segara Ditetapkan Tersangka Asusila, ini Kata Plt Kepala DPMD Ogan Ilir.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KONRANPALPRES.COM- Kepala Desa atau Kades Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka kasus asusila oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Pemkab Ogan Ilir, Dicky Sailendra mengaku akan segera menindaklanjutinya.
"Kita pastikan dulu informasi itu, apakah memang yang bersangkutan ini sudah ditetapkan tersangka atau bagaimana, akan kita tindaklanjuti," ungkapnya, Selasa 20 Mei 2025.
"Kalau memang ditetapkan tersangka kita cek dulu aturannya bagaimana. Yang pasti akan kita tindak lanjuti," tambahnya.
BACA JUGA:Randi Warga Ogan Ilir Curi Instalasi Listrik Karena Butuh Duit
BACA JUGA:Oknum Kades Zina dengan Istri Orang di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka
Apakah DPMD belum dapat info dari Polres Ogan Ilir terkait penetapan tersangka ini, Dicky yang juga sebagai Asisten I Setda Pemkab Ogan Ilir ini mengaku sudah mendapat informasi.
"Dapat infonya, tapi belum secara resmi, makanya kami akan koordinasi dulu untuk memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," tegasnya.
Disinggung jika benar ditetapkan tersangka, sanksi apa yang akan diberikan pihak Pemkab Organ Ilir terhadap oknum Kades ini, Dicky enggan buru-buru berkomentar terlalu jauh.
"Kita lihat aturannyalah, kita cek dulu, jangan nanti saya buat statement taunya tidak sesuai aturan," pungkasnya.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir dan Unsur Pengamanan Terpadu Sukses Amankan Konser Tipe-X di Tanjung Senai
BACA JUGA:Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Kebun Tebu Desa Seribandung Ogan Ilir
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus asusila terhadap oknum Kades yang berzina dengan istri orang lain di Kabupaten Ogan Ilir.
Oknum Kades tersebut adalah Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir berinisial E (45).