https://palpres.bacakoran.co/

Pejabat Kejari Banyuasin Ini Ikuti Kegiatan Pemberitahuan PHH, Ini Sosoknya

Dendi Wijaya, SH, selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin ikuti kegiatan pemberitahuan PHH antara beberapa pihak yang bersengekta dengan objek pengadaan tanah.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin yang diwakili oleh Dendi  Wijaya, SH, selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin ikuti kegiatan pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) antara beberapa pihak yang bersengekta dengan objek pengadaan tanah, Senin 19 Mei 2025.

Turut mendampingi K. Zaini Andriansah, SM, Fasehriar, SH dan Ismi Zulkarnain selaku staff pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin ikut bersama Tim dr BPN/ATR Kabupaten Banyuasin.

Kemudian Polres Banyuasin dan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin menyampaikan kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Betung.

Bahwa adapun pihak yang bersengketa antara lain atas nama Vebi Husaini, Deby Nata vs Winarno vs Endra, Herawati vs Charles, dan Lisyansti vs Charles. 

BACA JUGA:Ada JMS di SMAN 18 Palembang, Begini Tujuan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Wah! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apakah Itu

"Sampai dengan berakhirnya kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Jeffri Leo Chandra, S.H.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin di wakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin Jefri Leo Candra S, S.H. menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Yang Terkena Pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat 16 Mei 2025. 

Giat ini bertempat di di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banyuasin pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. 

"Adapun dalam rapat ini dibahas terkait pembangunan rest area pada ruas tol Talang Kelapa-Banyuasin III," ujar Jefri Leo Candra. 

BACA JUGA:Petinggi Kejati Sumsel Ini Hadir Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Ini Wajahnya

BACA JUGA:Kembali, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Pasar Cinde Palembang, Berapa Orang

Yang mana lahan tempat rest area tersebut dibangun tidak termasuk di dalam penlok.

Pembangunan rest area tersebut dilaksanakan pada saat pembangunan jalan tol Palembang-Betung masih dikerjakan oleh PT Waskita Sriwijaya Tol (WST).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan