Jangan Lewatkan! Aturan Baru Ini Bikin Peluang Kerja Warga Lahat Makin Besar
Andri Kurniawan-Bernat/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam mendorong serapan tenaga kerja lokal kembali ditegaskan.
Menindaklanjuti pernyataan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, terkait kewajiban perusahaan menyerap minimal 70 persen tenaga kerja lokal, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat memberikan penjelasan resmi.
Kadisnakertrans Lahat, Mustofa Nelson SSos MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE MM menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan tersebut.
“Perda mengenai serapan tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen, seperti yang disampaikan Wakil Bupati sedang dalam tahap kajian. In Syaa Allah dalam waktu dekat akan segera dirilis,” ujar dia.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Widia Ningsih : Tumbuhan Jiwa Nasionalis Sejak Dini
BACA JUGA:Pemkab Lahat Terima LHP LKPD TA 2024 dari BPK Perwakilan Sumsel, Ini Pesan Bupati
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa penerapan kuota 70 persen tetap akan mengacu pada mekanisme, yang tidak merugikan masyarakat sekitar lokasi perusahaan, prinsip keadilan dan keberpihakan kepada warga lokal tetap menjadi acuan utama.
“Misalnya, jika suatu perusahaan membutuhkan 10 tenaga kerja, maka masyarakat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lahat bisa berpeluang masuk.
Namun, warga yang tinggal di sekitar ring perusahaan tentu akan mendapatkan prioritas," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus mengurangi angka pengangguran terutama di kalangan warga lokal.
BACA JUGA:FKKD Kikim Barat Dukung Penuh Pemkab Lahat Buat Perda Tenaga Kerja Lokal, Ini Katanya
BACA JUGA:2026, Pemkab Lahat Berlakukan Perda Kebersihkan Lingkungan, Ini Hukuman dan Dendanya
"Untuk itulah Disnakertrans akan semaksimal mungkin memberikan terbaik, terutama kepada masyarakat sekitar perusahaan sehingga mereka dapat bekerja," sebut dirinya.
Dengan kata lain, sambung dia, apabila Perda tersebut sudah disetujui oleh Bupati dan Wabup Lahat, secara otomatis perusahaan yang ada di Bumi Seganti Setungguan wajib mengikutinya.