https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Restorative Justice Kejari Palembang, Kasus Apa?

Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., melaksanakan Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice, Rabu 4 Juni 2025.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., melaksanakan Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice, Rabu 4 Juni 2025.

Hal ini dilakukan bersama Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Turut mendampingi Wakajati Sumsel diantaranya Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta para jajaran bidang tindak pidana umum Kejati Sumsel.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. "Benar adanya giat tersebut yang dilakukan Wakajati Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya

Hal ini tidak lain mengenai Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan pada Kejaksaan Negeri Palembang.

"Kegiatan sendiri dilakukan bapak Wakajati Sumsel secara virtual dengan didampingi beberapa pejabat lainnya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengikuti pelaksanaan Ekspose Restorative Justice (RJ), Senin 19 Mei 2025.

Yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam kepada Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?

Wakajati Sumsel didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Wahyudi, S.H., M.Hum., Koordinator, dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H diruang kerjanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google