CATAT! Ini Cara, Syarat, dan Prosedur Beli Rumah Subsidi 2025
Catat! Ini cara, syarat, dan prosedur beli rumah subsidi 2025.--
KORANPALPRES.COM - Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara beli rumah subsidi di tahun 2025.
Termasuk syarat dan prosedurnya.
Jenis-Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi
BACA JUGA:7 Pilihan Warna Keramik Teras yang Bikin Rumah Kamu Terlihat Mewah!
Pemerintah menyediakan beberapa skema pembiayaan untuk rumah subsidi, antara lain:
• Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Skema pembiayaan KPR dengan bunga rendah yang disubsidi pemerintah. FLPP ditujukan bagi MBR dengan penghasilan tertentu.
• Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Bantuan pemerintah untuk mengurangi beban uang muka (down payment) pembelian rumah subsidi.
• Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT): Program pembiayaan yang memanfaatkan tabungan masyarakat untuk pembelian rumah subsidi.
BACA JUGA:Lebih Estetik! Ini Cara Memilih Kaligrafi yang Sesuai untuk Rumah Impian, Bikin Adem
BACA JUGA:7 Ide Desain Gerbang untuk Rumah Sederhana Agar Terlihat Elegan, Mewah dan Keamanan Tetap Terjaga!
• KPR Sejahtera FLPP: Salah satu program KPR subsidi yang ditawarkan oleh Bank Mandiri, dengan suku bunga tetap 5% dan uang muka ringan.
Setiap skema memiliki persyaratan dan keuntungan masing-masing.