Kejati Sumsel Gelar PPS di RS Ernaldi Bahar, Ini Hasilnya
Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Kejati Sumsel Abdul Halim, S.H., M.H., dan Jajaran memimpin Rapat terkait Permohonan PPS pada Dinas Perkebunan Prov. Sumatera Selatan Tahun 2025. --Humas Kejati Sumsel
Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis yang dilakukan oleh Intelijen pada Kejaksaan terutama dalam kegiatan belanja modal jalan atau pembangunan jalan yang menggunakan dana negara melalui APBN maupun APBD.
Dengan jumlah yang tidak sedikit berpotensi akan adanya permasalahan hukum terutama dalam hal korupsi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Wah! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apakah Itu
"Untuk itu peran bidang Intelijen pada Kejaksaan sangat penting guna penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Hal ini dalam upaya pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman, hambatan, gangguan yang mungkin akan timbul.
Serta mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis terutama kegiatan belanja modal jalan dengan dilandasakan oleh peraturan tersebut sehingga mempunyai dasar dan kepastian hukum.
"Acara ini merupakan bagian dari upaya pengawalan terhadap proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek strategis daerah (PSD) guna memastikan pelaksanaan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran," katanya.***