Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Pengedaran Ganja di Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku dan Barang Buktinya
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali ungkap peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.-Satresnarkoba Polres Ogan Ilir -
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A Surya Atmaja menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar.
"Tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya, Sabtu 21 Juni 2025.
BACA JUGA:Bawa 2 Kg Sabu, Kurir Narkoboy Dapat Upah Rp 20 Juta Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Gelar Ekspose Penyelesaian Kasus Narkoba, Dengan Cara Apa?
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa urine tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.
"Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik," paparnya.
"Pengiriman berkas perkara ke JPU, serta pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut," pungkasnya.
Polres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Waspada Bahaya Narkoba Menghantui Kampus, Mahasiswa Universitas Andalas Tawarkan Solusi Pencegahan
"Ini tujuannya agar bisa menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," tambahnya.