Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Restorative Justice di 2 Kejari Ini
Wakajati SumselPipuk Firman Priyadi, S.H., M.H melaksanakan Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung secara virtual.--Humas Kejati Sumsel
"KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya modus kejahatan," ujar Jaksa Agung RI.
Oleh karena itu, kata dia, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia makin terpadu, progresif, dan berorientasi pada perlindungan HAM.
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di Kantor Camat Sukarami, Giat Apa?
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya
Menurut Jaksa Agung RI, pembentukan RUU KUHAP harus memenuhi prinsip partisipasi bermakna yang meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan.***