Kemendagri RI Apresiasi Capaian Kinerja Ratu Dewa Pasca 3 Bulan Menjabat Pj Walikota Palembang
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa M Si usai memaparkan capaian kinerja di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023-Foto:Diskominfo Palembang-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa M Si memaparkan capaian kinerja.
Pemaparan yang menjadi indikator penilaian selama ia menjabat menjadi Pj Walikota Palembang di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI melakukan penilaian kepada para Pj Kepala Daerah.
Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah tersebut yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Dalam paparannya, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya, di hadapan Pimpinan Penilai yang di ketua oleh Brigjen Pol Rustam Mansur.
“Pada kesempatan ini saya mohon ijin untuk menyampaikan tuntunan apa yang sudah dipandu oleh Irjen, kami melakukan 3 pendekatan dari aspek pemerintahan, apek pembangunan dan aspek kemasyarakatan,” ungkap Ratu Dewa.
Kemudian Pj Wali Kota juga memaparkan indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Lulus Seleksi Tahun 2023, Pj Walikota Palembang Minta Pelamar Segera Lengkapi Berkas Ini
Untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik.
Pj Wali Kota Palembang menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah.
Hal ini sudah terhubung antara lain dengan pelaksanaan- pelaksanaan program lain sesuai arahan Mendagri, arahan Presiden RI, yang sudah laksanakan.
Hal ini merupakan keberlanjutan dari program keberhasilan sebelumnya.