https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kajari Banyuasin Gelar Press Conference, Ini Pembahasannya

Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H melaksanakan Press Release atau Press Conference Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait Pemulihan Keuangan Negara.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H melaksanakan Press Release atau Press Conference Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis 3 Juli 2025. 

Hal ini terkait Pemulihan Keuangan Negara Berdasarkan Bantuan Hukum Kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas LHP BPK pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Turut mendampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Rizki Aliansyah, S.H., M.H. beserta P. Jefri Leo Candra S, S.H selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen dan Giovani, S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus. 

"Bahwa sebelumnya Jaksa Pengacara Negara yang bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti temuan atas Pemeriksaan Badan Pemeriksa perwakilan Provinsi Sumatera Selatan," ujar P. Jefri Leo Candra S. 

BACA JUGA:Asbin Kejati Berikan Arahan Ke Jajaran Kejari Wilayah Sumsel, Apa Isinya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan Penetapan Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Berapa Orang

Dan selanjutnya melakukan penagihan terhadap Pelaksana Kegiatan pekerjaan yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan Uji petik yang dilakukan dalam Pemeriksaan tersebut. 

Dari Periode April sampai dengan Juni tahun 2025 atas tindakan persuasive dan prefentif tersebut telah dilakukan pemanggilan dan penagihan.

Hal ini terhadap pelaksana kegiatan yang diwajibkan melakukan pengembalian adalah sebesar Rp2.545.585.217,86 dari total keseluruhan Rp4.200.000.000 dan masih terdapat beberapa pelaksana yang belum melakukan pengembalian. 

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Banyusin akan terus mengupayakan pengembalian seluruh tagihan atas kelebihan bayar tersebut.

BACA JUGA:Ada Sosok Petinggi Kejati Sumsel Hadir di Upacara HUT Bhayangkara Ke-79, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Kickoff FGD, Tentang Apa?

Kepada para pihak yang tedapat pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 tersebut secara persuasive.

Namun apabila pihak tersebut sampai dengan waktu yang diamatkan oleh undang-undang belum dapat mengembalikan, maka Kejaksaan Negeri Banyuasin sesuai dengan Fungsi dan Tugasnya dapat melakukan Upaya hukum represif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google