Kejari OKI datangi Pengadilan Negeri Palembang, Untuk Apa?
Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tipikor ke PN Palembang kelas IA khusus oleh Tim JPU Kejari OKI.--Humas Kejati Sumsel
Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan barang bukti yang diajukan terhadap perkara ini yakni terdiri dari Uang tunai sebesar Rp212.840.000 pada perkara Dispora.
Sedangkan dalam perkara Panwaslu yakni sebesar Rp748.340.000. Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan jadwal sidang.
BACA JUGA:Waduh! Mantan Wali Kota Palembang Ini Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel, Kasus Apa?
BACA JUGA:Asbin Kejati Berikan Arahan Ke Jajaran Kejari Wilayah Sumsel, Apa Isinya
Dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera dapat menyidangkan kedua terdakwa tersebut.***