Asuransi Mobil Listrik vs Bensin dan Hybrid, Ini Fakta Mengejutkan Soal Biaya, Risiko, dan Perlindungannya
Asuransi Mobil Listrik vs Bensin dan Hybrid: Ini Fakta Mengejutkan Soal Biaya, Risiko, dan Perlindungannya di 2025!-L&G Insurance Broker-
Hal ini karena komponen utama seperti baterai, inverter, dan motor listrik memiliki harga perbaikan yang sangat mahal.
Selain itu, belum semua bengkel mampu menangani perbaikan EV, sehingga risiko klaim dianggap lebih besar oleh perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Review SERES E1: Mobil Listrik Stylish, Canggih, Ramah Lingkungan, Eh Ternyata Murah Juga!
BACA JUGA:Kedubes Perancis Pakai Mobil Listrik Citroen E-C4, Dukung Elektrifikasi di Indonesia
Asuransi mobil listrik idealnya mencakup perlindungan terhadap:
- Kerusakan atau kegagalan baterai
- Overcharging atau korsleting sistem kelistrikan
- Evakuasi darurat ke charging station
- Risiko kebakaran akibat gangguan listrik internal
- Kerusakan sistem ADAS atau fitur bantuan berkendara otomatis
Dengan memilih polis yang benar-benar memahami risiko mobil listrik, pemilik EV bisa merasa lebih aman dan tenang.
BACA JUGA:Ini yang Harus Kamu Periksa pada Mobil Listrik Usai Terkena Hujan Deras
Asuransi Mobil Bensin: Murah dan Familiar
Mobil bermesin bensin masih jadi pilihan mayoritas di Indonesia.
Salah satu alasan utama adalah karena kendaraan ini memiliki infrastruktur dukungan yang sangat lengkap, dari bengkel, suku cadang, hingga tenaga teknisi.
Asuransi mobil bensin umumnya lebih murah, yakni di kisaran 1,2% hingga 2% dari harga kendaraan per tahun.
BACA JUGA:Waspada! Ini Penyebab Mobil Listrik Terbakar dan Cara Ampuh Mencegahnya Sebelum Terlambat
BACA JUGA:Kia EV6 GT-Line: Mobil Listrik Masa Kini yang Gak Cuma Ganteng Tapi Juga Gahar, Segini Harganya!
Risiko kerusakan dan pencurian tetap ada, tapi teknologi mobil bensin sudah sangat dikenal sehingga biaya perbaikannya relatif terkendali.
Perlindungan standar biasanya mencakup:
- Kecelakaan ringan dan berat
- Kehilangan akibat pencurian
- Kerusakan karena bencana (bisa ditambahkan)
- Perlindungan pihak ketiga (TPPD)