https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus Perjalanan Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT KAI memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat, salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dengan pemberian diskon khusus sebesar 20 persen bagi penumpang lansia untuk semua kelas KA komersial.--Humas KAI Divre III Palembang

Bagi TNI dan Polri, kata Aida KAI memberikan diskon tarif kepada Prajurit TNI dan anggota Polri sebesar 25 persen saat menaiki KA Komersial kelas eksekutif serta diskon sebesar 50 persen untuk KA Komersial kelas bisnis dan ekonomi.

Aida menambahkan, calon penumpang yang hendak memanfaatkan tarif khusus tersebut harus melakukan registrasi terlebih dahulu di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

BACA JUGA:Dishub Lahat Pasang Tiga Titik Jalur Kereta Api dengan Pos Penjagaan, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Wah, Ternyata 5 Negara Ini tidak Punya Perlintasan Kereta Api, Negara Mana Saja?

Berikut cara registrasi untuk mendaftarkan tarif reduksi dengan melakukan registrasi dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas diri asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: KTP dan Kartu Anggota LVRI, TNI-Polri: KTP dan KTA, dan Wartawan: KTP, Kartu atau ID Pers dan Surat Tugas Peliputan).

Apabila penumpang yang bersangkutan tidak bisa datang langsung, registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat membawa bukti identitas diri asli dan pas foto milik penumpang yang akan didaftarkan.

Khusus calon penumpang penyandang disabilitas, registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Dan apabila penumpang disabilitas yang bersangkutan tidak dapat registrasi langsung, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

BACA JUGA:Alasan Mendesak Elen Setiadi Percepat Realisasi Pembangunan 5 Flyover Perlintasan Kereta Api di Sumsel

BACA JUGA:Ternyata Ada Ribuan Wisatawan dan Pemudik Gunakan Kereta Api, Ini Rincian PT KAI Divre III Palembang

Registrasi tersebut dilakukan hanya sekali, dan dapat digunakan sampai masa berlaku reduksi berakhir. 

Jika masa berlaku berakhir reduksi pelanggan yang bersangkutan dan menginginkan hak reduksi lagi, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Calon penumpang yang telah registrasi, dapat membeli tiket KA di loket stasiun apabila tiket masih tersedia 3 jam sebelum keberangkatan atau aplikasi Access by KAI dengan tarif reduksi 48 jam atau 2 hari setelah registrasi. 

Berikut langkah-langkah bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI.

BACA JUGA:Tercapai 67 Persen Tiket Kereta Api Nataru Terjual, Berikut Angka Pastinya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google