Strategi Perkarantinaan Sumsel Dalam Memperkuat Keamanan Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang
Strategi Perkarantinaan Sumsel Dalam Memperkuat Keamanan Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang-Foto: Alhadi Farid-koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang kini semakin siap bersaing di kancah penerbangan internasional.
Salah satu kunci utama keberhasilan ini adalah penguatan sistem perkarantinaan yang dilakukan secara serius oleh berbagai pihak di Sumatera Selatan.
Lewat workshop intensif dan kolaborasi ini, strategi perkarantinaan di daerah Sumatera Selatan dirancang guna memastikan keamanan, keselamatan, serta kelancaran penerbangan internasional yang mulai dibuka secara resmi.
Mengingat, karantina menjadi aspek krusial dalam pengelolaan penerbangan internasional, terutama di masa sekarang ketika risiko penyebaran penyakit hewan, tumbuhan, dan organisme pengganggu tumbuhan semakin tinggi akibat mobilitas global yang pesat.
BACA JUGA:Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Dari Sejumlah Bandara, Ini Penyebabnya
Di Bandara SMB II Palembang, peran karantina tidak hanya sekadar melakukan pemeriksaan rutin, melainkan juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar internasional yang berlaku.
General Manager PT Angkasa Pura II, R. Iwan Winaya Mahdar, menegaskan bahwa penguatan kolaborasi antar lembaga karantina dan operator bandara merupakan fondasi penting.
“Kita ingin memastikan bahwa bandara ini bukan hanya gerbang penerbangan internasional yang nyaman, tapi juga aman dari risiko penyebaran penyakit yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat dan ekosistem,” ujarnya.
Iwan Winaya menambahkan, workshop Penguatan Perkarantinaan ini diadakan selama tiga hari di Gedung Administrasi Ruang Rapat Musi, Bandara SMB II Palembang, yang dimana menjadi momen penting dalam memantapkan strategi ini.
BACA JUGA:Inilah 10 Bandara Paling Mewah di Dunia, Tidak Ada Bandara di Indonesia
Di dalamnya, para peserta termasuk petugas karantina, operator X-Ray, dan petugas keamanan bandara mendapatkan pelatihan mendalam tentang:
- Regulasi karantina terbaru yang wajib diikuti, termasuk UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.