Polisi Sikat Pelaku Curat dan Barang Buktinya, Polsek Tanjung Raja Dapat Apresiasi dari Kapolres Ogan Ilir
Polisi Sikat Pelaku Curat dan Amankan Barang Bukti, Polsek Tanjung Raja Dapat Apresiasi dari Kapolres Ogan Ilir.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Pihak kepolisian sektor atau Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Curat yang dilakukan pelaku ini terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Ini dibawah pimpinan langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, serta dibackup oleh personel Pidum Polres OKI yang dipimpin IPDA Oktaf Ferdian.
BACA JUGA:Polisi Gencar Lakukan Patroli di Titik Rawan Tanjung Batu Ogan Ilir, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Sosialisasi KUHP Baru, Kapolres Ogan Ilir Ajak Seluruh Personel untuk Benar-Benar Memahami
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Andi Tri Saputra (43), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah petugas mendapat informasi keberadaannya.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun dengan sigap petugas berhasil mengamankannya.
Kapolsek Tanjung Raja dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam dua kasus Curat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
BACA JUGA:7 Hektar Lahan Terbakar di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Tim Gabungan Berjibaku Lakukan Pemadaman
BACA JUGA:Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025
"Itu terjadi pada tanggal 9 Juli dan 24 Juli 2025, di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan," ungkap AKP Zahirin, Sabtu 26 Juli 2025.
Korban dalam kasus ini antara lain Riska Purnama (30), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, dan Gunawan (36), warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja.