Larangan Keras! Kapolda Sumsel Tak Beri Izin Masyarakat Nyalakan Kembang Api pada Saat Malam Pergantian Tahun

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK--humas

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta masyarakat di Sumsel untuk bijak dalam merayakan pesta pergantian tahun.

Termasuk juga tidak boleh menyalakan kembang api yang identik dengan perayaan malam pergantian tahun tersebut yang menjadi kebiasaan masyarakat untuk menyalakan kembang api.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK saat mengkonfirmasi wartawan mengenai larangan pengunaan kembang api oleh masyarakat, Selasa 26 Desember 2023.

"Kita harapkan masyarakat dapat melaksanakan atau melakukan pesta pergantian tahun baru dengan bijak dan jangan sampai adanya kembang api," ujarnya.

BACA JUGA:Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Pimpin Upacara Pemakaman Eks Perwira Ini, Yuk Lihat

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Tiga Jam, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Hal ini karena Sumsel terdapat banyaknya kilang minyak, gudang hingga beberapa gudang minyak, Pertamina hingga bahkan rumah warga.

"Jadi kita meminta jangan adanya kembang api, bila adanya kembang api di beberapa lokasi tersebut, akan terjadinya kebakaran atau bahkan ledakan," ungkapnya. 

Untuk itu, lanjut dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan razia petasan maupun kembang api pada saat malam pergantian tahun.

"Kita akan melakukan razia petasan dan kembang api pada saat malam pergantian tahun, bila ditemukan menyalakan petasan maka akan ditindak tegas," tegasnya. 

BACA JUGA:MANTAP! Densus 88 Antiteror Amankan 18 Terduga Teroris, Ini Penjelasan Kapolri

BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Ini Prediksi dan Langkah Korlantas Polri Ambil Agar Lalu Lintas Lancar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan, bahwa pihaknya bersama jajaran juga melakukan razia para pedagang petasan dan kembang api.

"Kita melakukan ini sesuai dengan perintah bapak Kapolda Sumsel, pasalnya hal ini berpotensi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan