https://palpres.bacakoran.co/

2 Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

2 Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap Polisi-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Dua mahasiswa di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kedua mahasiswa tersebut yakni YA (21) warga Desa Purwodadi, OKU Timur dan HFM (22) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Mereka ditangkap setelah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 08 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi adanya pengeroyokan di Kost Revandu, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

BACA JUGA:Gasak Uang Puluhan Juta, Mantan Kades di Ogan Ilir Dicangking Polisi

BACA JUGA:Diduga 12 WNA Bangladesh Jadi Korban Jaringan Perdagangan Orang Internasional, Ini Langkah Dilakukan

Petugas yang tiba di lokasi mendapatkan keterangan dari para saksi bahwa korban, DA (21) mengalami pemukulan oleh kedua pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan bermula ketika ia menegur pelaku YA yang sedang meninju dan menendang kulkas di dalam kost.

Tak lama kemudian, HFM datang dan langsung mencekik korban, yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan secara bersama-sama hingga korban terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kiri, luka di mulut, sakit di kepala bagian belakang, serta nyeri di beberapa bagian tubuh.

BACA JUGA:Fakta Baru Diungkap Dokter Forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang Atas Kasus Pembunuhan Ini

BACA JUGA:Waduh! Kebakaran Terjadi di Pemungkiman Padat Penduduk di Palembang, Apa Penyebabnya

Kasat Reskrim AKP M. Ilham menjelaskan, bahwa kedua pelaku yang merupakan mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya.

"Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Minggu 10 Agustus 2015.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan