Embat Baling-Baling Kapal Seharga Puluhan Juta, Pria 37 Tahun di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi
Embat Baling-Baling Kapal Seharga Puluhan Juta, Pria 37 Tahun di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - BW, warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir diringkus Team Panther unit Reskrim Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir.
Pria 37 tahun ini ditangkap Polisi setelah melakukan pencurian baling-baling kapal milik PT Anita Jaya, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 09 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi saksi yang mengetahui keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Tikam Petani Berkali-kali, Pria 25 Tahun di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polsek Pemulutan
BACA JUGA:2 Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
"Mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," ungkalnya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Pemulutan, Senin 11 Agustus 2025.
Kasus ini bermula pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban Dedi (42), seorang security, menemukan baling-baling kapal di gudang tempatnya bekerja telah hilang.
"Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah kepada BW. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah," terangnya.
BACA JUGA:Gasak Uang Puluhan Juta, Mantan Kades di Ogan Ilir Dicangking Polisi
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Ogan Ilir Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Dimana?
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.