https://palpres.bacakoran.co/

Embat Baling-Baling Kapal Seharga Puluhan Juta, Pria 37 Tahun di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi

Embat Baling-Baling Kapal Seharga Puluhan Juta, Pria 37 Tahun di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi.-koranpalpres.com-

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas IPTU Angga Nugrah Oktari.

BACA JUGA:Hendak Transaksi Narkoboy, Warga Tanjung Gelam Ogan Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Selamatkan 5000 Orang, Kapolres Ogan Ilir Blender 1 Kg Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai

Tak lupa, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika melihat dan mendengar adanya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Pemulutan, agar segera melapor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan