Embat Baling-Baling Kapal Seharga Puluhan Juta, Pria 37 Tahun di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi
Embat Baling-Baling Kapal Seharga Puluhan Juta, Pria 37 Tahun di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi.-koranpalpres.com-
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas IPTU Angga Nugrah Oktari.
BACA JUGA:Hendak Transaksi Narkoboy, Warga Tanjung Gelam Ogan Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Selamatkan 5000 Orang, Kapolres Ogan Ilir Blender 1 Kg Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai
Tak lupa, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika melihat dan mendengar adanya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Pemulutan, agar segera melapor.