Kejari Ogan Ilir Laksanakan Eksekusi, Apa Kasusnya?
Kejari Ogan Ilir melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN Kag tanggal 1 Juni 2021, Senin 11 Agustus 2025 dengan terpidana Jhoni Engglani bin Samsu.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN Kag tanggal 1 Juni 2021, Senin 11 Agustus 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print-156/L.6.24/Eku.3/08/2025.
Terpidana atas nama Jhoni Engglani bin Samsu, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:jadi Pembina Apel Pagi, Ini Penekanan Asintel Kejati Sumsel Dalam Amanatnya
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kejari Ogan Ilir, Siapa Dia?
"Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan pengawalan ketat dari pihak terkait," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.
Kegiatan sendiri berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selama proses berlangsung, terpidana bersikap kooperatif dan tidak terjadi kendala teknis yang berarti.
"Berita acara pelaksanaan eksekusi telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebagai dokumentasi resmi," katanya.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Dampingi Tim PPS Kejati Sumsel Dalam Kunjungan Lapangan, Terkait Apa?
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ada di Kegiatan Rakor PSN, Siapa?
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tepat waktu dan professional.
Hal ini guna menegakkan supremasi hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.