https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Sidang TPPU Ini Kembali Bergulir di PN Palembang, Apa Agendanya?

Sidang perkara Tindak TPPU yang menjerat terdakwa Himawan Teja Alias Acoi Alias Muyuk Alias Best, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.--istimewa

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Himawan Teja Alias Acoi Alias Muyuk Alias Best, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi, salah satu saksi Puspitasari yang merupakan istri terdakwa, Selasa 19 Agustus 2025. 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runi Purnamawati.

Serta dihadiri empat orang saksi, saksi Puspitasari istri terdakwa, Viani, Violita serta saksi Deni yang dihadirkan melalui via online. 

BACA JUGA:Tim JPU Kejari Ogan Ilir Gelar Sidang di PN Palembang, Apa Kasusnya?

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, Apa Hasilnya

Dalam persidangan saksi Puspitasari, saksi diketahui merupakan Istri dari Terdakwa Himawan, saksi mengaku dirinya menikah dengan terdakwa sejak tahun 1996.

Dan saksi mengakui mengetahui bahwa terdakwa memiliki Ruko di daerah Celentang sebanyak 2 Ruko, yang berikutnya ada di wilayah AAL. 

Dua unit Ruko yang berada di AAL saat ini dijamin kan di Bank BCA, selain ruko ada juga aset tanah di AAL, dijalan Cendrawasih ada sebidang tanah dengan luas 812 M/segi.

"Saya tidak mengetahui saat terdakwa membeli Ruko, pekerjaan Suami saya, yang saya ketahui ada Usaha Mobil di daerah Celentang, Restoran, Spa, memiliki usaha jual beli uang Dollar," urai Puspitasari. 

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Pembacaan Tuntutan, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta PN Palembang Eksekusi Kantor Bank JTrust Palembang, Ini Penjelasannya

Saat digali lebih dalam oleh Rini Purnamawati, terkait aset yang dilakukan penyitaan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. 

Saksi mengakui bahwa harta benda yang disita adalah sebanyak 9 Unit Ruko di wilayah AAL, total Ruko yang disita sebanyak 16 Unit, termasuk Ruko didaerah Celentang, serta beberapa bidang Tanah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google