TEGAS! Kasie Propam Polres Ogan Ilir Ingatkan Anggota, Hindari Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik
TEGAS! Kasie Propam Polres Ogan Ilir Ingatkan Anggota, Hindari Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasie Propam) Polres Ogan Ilir, IPTU Manurung memimpi pelaksanaan apel pagi yang digelar di lapangan Mapolres Ogan Ilir pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam apel ini, Kasie Propam Polres Ogan Ilir, memberikan penekanan penting kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.
IPTU Manurung menegaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari isi telegram Kapolri yang memerintahkan agar seluruh personel Polri menjaga marwah institusi dengan berperilaku sesuai aturan.
"Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan ditindak tegas sesuai dengan SOP dan prosedur yang berlaku di kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak citra Polri,” tegas IPTU Manurung.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalanan, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi
Ia juga menambahkan bahwa integritas merupakan hal mutlak yang harus dijaga oleh setiap anggota.
“Jangan pernah main-main dengan aturan. Sekali melanggar, konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi disiplin hingga kode etik. Kita harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain memberikan peringatan, IPTU Manurung juga memotivasi para personel untuk selalu semangat dalam mengemban tugas pengabdian.
“Ingat, kita bekerja bukan hanya untuk institusi, tetapi juga untuk masyarakat dan keluarga," paparnya.
"Laksanakan tugas dengan hati, junjung tinggi profesionalisme, dan berikan pelayanan terbaik. Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi penilaian masyarakat terhadap Polri,” pesannya.
Kasie Propam juga mengingatkan agar seluruh personel Polres Ogan Ilir melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional, baik secara administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, laksanakan tugas sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022," katanya.
Ini lanjutnya, mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Apel pagi ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama dan personel Polres Ogan Ilir, menjadi momentum penguatan komitmen dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan semangat pengabdian anggota Polri di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.