Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Palembang, Berikut Kasusnya
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang atau Gedung Tekstil Prov. Sumsel, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan persidangan.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang atau Gedung Tekstil Prov. Sumsel.
Yang beralamat di Jalan Merdeka No. 9, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan persidangan.
Dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024.
"Perkara ini melibatkan tiga orang terdakwa yakni R, M dan N," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Paripurna XIX DPRD Sumsel, Siapa?
Di mana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 pada 24 November 2023 dan 29 Juli 2024.
Yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp600.000.000," katanya.
Bahwa jika dalam persidangan akan ditemukan bukti baru atau keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA:Begini Tuntutan JPU Kejati Sumsel Kurir Sabu 16 Gram
BACA JUGA:Wah! Ada Family Gathering Digelar Kejati Sumsel, Ini Tujuannya
"Kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025," terangnya.
Untuk agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman dan lancar yang didukung peran pengamanan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bersama TNI/Kodim 0402 OKI-OI.