https://palpres.bacakoran.co/

UPTB Samsat Ogan Ilir 2 Siap Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Berbagai Keringanannya!

UPTB Samsat Ogan Ilir 2 Siap Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Berbagai Keringanannya!.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan kado istimewa bagi masyarakat.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, resmi mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Ini juga sudah diterapkan di UPTB Samsat Ogan Ilir 2, dan hingga waktunya pihak Samsat Ogan Ilir 2 siap melayani pemutihan pajak kendaraan ini dengan sepenuh hati.

Menurut Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 2, Alfian Aridipa SP MP MM, kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

BACA JUGA:Warga Ulak Segara Demo di Pemkab Ogan Ilir, Minta Oknum Kades Tersangka Perzinahan Dicopot

BACA JUGA:Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir

"Program ini dihadirkan agar masyarakat bisa melunasi kewajibannya dengan lebih mudah tanpa terbebani sanksi," ungkap Alfian Aridipa, Selasa 26 Agustus 2025.

Dikatakan Alfian, melalui program pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, di antaranya:

1. Cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke II.

BACA JUGA:Kisah Miris Nenek Asiah di Kandis Ogan Ilir, Lahan Diduga Diserobot dan Kini Tinggal di Gubuk Reot

BACA JUGA:Wah! Ada Perwakilan Kejari Ogan Ilir Dalam Rakor Penanggulangan Bencana Asap Akibat Karhutla

3. Bebas biaya pajak progresif.

4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan