https://palpres.bacakoran.co/

Gara-Gara Masalah Ini Sopir dan Kernet Dituntut 15 Bulan

Dua terdakwa pengangkut minyak sulingan BBM berjenis solar sebanyak 9000 Liter, dituntut pidana oleh JPU Jauhari SH, melalui JPU pengganti Desy Arsean SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.--istimewa

Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan ada truck yang mengakut minyak olahan jenis solar akan melintas di daerah Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang. 

BACA JUGA:Tim JPU Kejari Ogan Ilir Gelar Sidang di PN Palembang, Apa Kasusnya?

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, Apa Hasilnya

Mengetahui hal tersebut saksi dari anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran. 

Setelah berhasil mobil tersebut dihentikan selanjutnya saksi dari anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan menanyakan dermaid dokumen BBM tersebut. 

Namun para Terdakwa tidak dapat memberikan dokumen yang sah terhadap pengakutan minyak tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan bahwa minyak yang dibawah oleh para terdakwa adalah merupakan minyak olahan dari penyulingan di Desa Ulak Pace Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin. 

Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti berupa minyak BBM Sulingan jenis Solar sebanyak 9.000L dan mobil truk langsung dibawah dan diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Pembacaan Tuntutan, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Lakukan Pengamanan Sidang di PN Palembang, Tentang Apa?

Selanjutnya dari pengakuan para terdakwa  apabila berhasil mengirimkan BBM Sulingan jenis Solar sebanyak 9.000L tersebut para terdakwa mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp1 juta dan untuk uang jalan para terdakwa menerima sebesar Rp3,7 juta.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan